Postingan Terbaru

Latihan Soal dan Jawaban Bab 14 Menampilkan Level dan Pola Lantai pada Gerak Tari - Seni Budaya Kelas 7 SMP/MTS

Latihan Soal dan Jawaban Bab 14 Menampilkan Level dan Pola Lantai pada Gerak Tari - Seni Budaya Kelas 7 SMP/MTS Soal 1: Apa yang dimaksud dengan level? Jawaban: Level adalah ketinggian badan penari saat melakukan gerak. Soal 2: Sebutkan tiga jenis level pada gerak tari! Jawaban: Tiga jenis level pada gerak tari adalah: Level tinggi: penari berdiri tegak dengan kedua kaki rapat atau dibuka selebar bahu. Level sedang: penari berdiri dengan lutut sedikit ditekuk atau badan direndahkan. Level rendah: penari duduk, jongkok, atau bahkan membungkuk. Soal 3: Mengapa level penting dalam gerak tari? Jawaban: Level penting dalam gerak tari karena dapat membuat penampilan tari tampak lebih dinamis dan menarik. Soal 4: Bagaimana cara menampilkan level tinggi dalam gerak tari? Jawaban: Cara menampilkan level tinggi dalam gerak tari adalah dengan berdiri tegak dengan kedua kaki rapat atau dibuka selebar bahu. Soal 5: Bagaimana cara menampilkan level sedang dalam gerak tari? Jawaban: Cara

Bab 2 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Kelas 9 (SMP/MTS) PPKN

Ringkasan Buku Sekolah
Kelas 9 (SMP/MTS)
PPKN
Bab 2 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun  1945


Latihan Soal dan Jawaban


UNDANG-UNDANG DASAR

NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

PEMBUKAAN


Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.



A. Makna Alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara   Republik Indonesia Tahun  1945


Alinea pertama Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menjelaskan pernyataan kemerdekaan sebagai hak bagi semua bangsa di dunia, karena kemerdekaan merupakan hak asasi sebuah bangsa yang bersifat universal. 

Alinea pertama, juga mengandung dalil subjektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan. 

Alinea kedua menunjukkan ketepatan dan ketajaman penilaian bangsa Indonesia, bahwa: 

a. perjuangan bangsa Indonesia telah mencapai tingkat yang menentukan; 

b. momentum yang telah dicapai harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan; 

c. kemerdekaan harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.


Alinea ketiga menjelaskan bahwa kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia adalah rahmat dan anugerah Tuhan Yang Mahakuasa. 

Alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat prinsip-prinsip negara Indonesia, yaitu: 

a. tujuan negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negara; 

b. ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar; 

c. bentuk negara, yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat; dan 

d. dasar negara, yaitu Pancasila.


B. Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara  Republik Indonesia Tahun 1945


1. Hakikat Pokok-Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

. Pokok pikiran pertama, negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan (pokok pikiran persatuan).


b. Pokok pikiran kedua, negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (pokok pikiran keadilan sosial).


c. Pokok pikiran ketiga, negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan (pokok pikiran kedaulatan rakyat).


d. Pokok pikiran keempat, negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab (pokok pikiran ketuhanan).


2. Arti Penting Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sumber hukum tertinggi di Indonesia. 


C. Sikap Positif terhadap Pokok Pikiran dalam Pembukaan  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  Tahun 1945

Mempertahankan pokok-pokok pikiran dalam Pembukaaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tidak hanya dilakukan dengan tidak merubahnya. Namun, yang tidak kalah penting adalah mewujudkan pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 


Gambar .Semangat Bung Tomo dalam mempertahankan kedaulatan RI


Pembangunan nasional diperoleh melalui pajak yang dibayarkan oleh warga negara.

Jika warga negara tidak membayar pajak maka pembangunan nasional pun akan terhambat.



Download Buku Sekolah Elektronik Kelas 9

Link Download


Untuk melihat barang-barang bagus dan murah silahkan cek:

Promo Produk





Komentar

Postingan Populer

Bab 5 Listrik Dinamis dalam Kehidupan Sehari-hari - Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) Kelas 9 SMP / MTS

BAB V. KEBUGARAN JASMANI - PJOK Kelas 8 SMP/MTS

BAB III Aktivitas Atletik Kelas 9 (SMP/MTS) PJOK