Ringkasan Buku Sekolah
Kelas 9 (SMP/MTS)
PPKN
Bab 3 Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Latihan Soal dan Jawaban
Gambar .Skema pemilihan umum
A Hakikat dan Teori Kedaulatan
Kata kedaulatan berasal dari bahasa arab, yaitu ”daulah” yang artinya kekuasaan tertinggi. Pengertian kedaulatan itu sendiri adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia. Oleh karena itu, kedaulatan rakyat membawa konsekuensi, bahwa rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Kedaulatan rakyat, berarti juga pemerintah mendapatkan mandatnya dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Menurut pendapat Jean Bodin, seorang ahli tata negara dari Prancis yang hidup di tahun 1500-an, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara. Kedaulatan memiliki empat sifat pokok, yaitu:
a. asli, artinya kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi;
b. permanen, artinya kekuasaan itu tetap ada sepanjang negara tetap berdiri walaupun pemerintah sudah berganti;
c. tunggal, artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya dalam negara dan tidak dibagikan kepada badan-badan lain; serta
d. tidak terbatas, artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.
Kedaulatan atau kekuasaan tertinggi suatu negara terdiri atas dua bentuk, yaitu kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar.
Secara umum, terdapat beberapa teori-teori kedaulatan dari beberapa ahli kenegaraan.
a. Teori Kedaulatan Tuhan
Teori ini mengajarkan bahwa negara dan pemerintah mendapat kekuasaan tertinggi dari Tuhan sebagai asal segala sesuatu (causa prima).
b. Teori Kedaulatan Raja
Peletak dasar utama teori ini adalah Niccolo Machiavelli (1467- 1527) melalui karyanya, II Principle. Ia mengajarkan bahwa negara harus dipimpin oleh seorang raja yang memiliki kekuasaan mutlak.
c. Teori Kedaulatan Negara
Peletak dasar teori ini antara lain, Jean Bodin (1530-1596), F. Hegel (1770-1831), G. Jellinek (1851-1911), dan Paul Laband (1879-1958). Kedaulatan timbul bersamaan dengan berdirinya suatu negara.
d. Teori Kedaulatan Hukum
Berdasarkan pemikiran teori kedaulatan hukum, kekuasaan pemerintah berasal dari hukum yang berlaku. Pelopor teori kedaulatan hukum, diantaranya: Hugo de Groot, Krabbe, Immanuel Kant, dan Leon Duguit.
e. Teori Kedaulatan Rakyat
Teori kedaulatan rakyat beranggapan bahwa rakyat merupakan kesatuan yang dibentuk oleh suatu perjanjian masyarakat. Tokoh yang mengemukakan teori ini adalah Montesquieu (1688-1755) dan J.J. Rousseau (1712-1778).
B Bentuk dan Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia
Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas kedaulatan rakyat.
Landasan hukum negara Indonesia menganut kedaulatan rakyat ditegaskan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat yaitu ”….maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat ….”
2. Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menegaskan ”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UndangUndang Dasar”.
C Melaksanakan Prinsip-Prinsip Kedaulatan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Sukses atau gagalnya suatu transisi demokrasi, sangat bergantung kepada beberapa hal berikut.
a) Komposisi elite politik. Dalam demokrasi modern dengan bentuknya demokrasi perwakilan rakyat, mendelegasikan kedaulatan dan kekuasaannya kepada para elite politik.
b) Desain institusi politik. Para elite politik mendesain institusi pemerintahan dan memiliki pengaruh besar dalam menentukan apakah demokrasi baru menjadi stabil, efektif, dan terkonsolidasi.
c) Kultur politik atau perubahan sikap terhadap politik di kalangan elite dan nonelite.
d) Peran civil society (masyarakat madani) untuk menciptakan kultur toleransi yang mengajarkan keterampilan dan nilai-nilai demokrasi, sikap kompromi, serta menghargai pandangan yang berbeda.
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia terbagi dalam beberapa fase pelaksanaan demokrasi, yaitu demokrasi parlementer (1945-1949), demokrasi terpimpin (1949-1966), demokrasi Pancasila masa Orde Baru (1966-1998), demokrasi Pancasila masa Reformasi (1998-sekarang).
Di Indonesia, sistem pemerintahan mengalami berbagai perubahan sesuai perubahan politik kenegaraan.
a. Sistem Parlementer
b. Sistem Semi Parlementer
c. Sistem Presidensial
Ciri-ciri pemerintahan presidensial, di antaranya sebagai berikut.
a) Presiden berkedudukan sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
b) Kekuasan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
c) Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan nondepartemen.
Gambar .Lembaga-lembaga negara dalam sistem Ketatanegaraan RI menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 setelah amandemen
Sumber: https://upload.wikimedia.org/wikipedia
Lembaga-lembaga Negara di Indonesia, yaitu:
a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) diatur dalam Pasal 2 dan 3 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Presiden, diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 4 sampai 17.
c. Dewan Perwakilan Rakat (DPR), sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DPR adalah lembaga negara pembuat undang-undang atau lembaga legislatif.
d. Dewan Perwakilan Daerah, merupakan lembaga negara baru yang dibentuk setelah perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
e. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yaitu lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
f. Mahkamah Agung (MA), merupakan salah satu lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Konstitusi di Indonesia.
g. Komisi Yudisial, merupakan lembaga negara baru sebagai hasil perubahan ketiga UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
h. Mahkamah Konstitusi (MK), merupakan lembaga negara baru sebagai hasil perubahan ketiga UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Landasan yuridis kedaulatan Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut: a) Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat.
b) Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
c) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3).
d) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (1).
Pemilihan umum sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat dan demokrasi, dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER dan Jurdil)
Download Buku Sekolah Elektronik Kelas 9
Untuk melihat barang-barang bagus dan murah silahkan cek:
Komentar
Posting Komentar