Ringkasan Buku Sekolah
Kelas 9 (SMP/MTS)
PPKN
Bab 6 Bela Negara dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia
Latihan Soal dan JawabanGambar .Partisipasi wanita dalam pembelaan negara
sumber : https://images.detik.com
BAGIMU NEGERI
Cipt. Kusbini
Padamu negeri kami berjanji
Padamu negeri kami berbakti
Padamu negeri kami mengabdi
Bagimu negeri jiwa raga kami
Gambar .Ikrar Bela Negara
Sumber: http://pothan.kemhan.go.id
A Makna Bela Negara
Dalam Pasal 27 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dijelaskan bahwa setiap warga negara itu memiliki hak dan kewajiban dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 9 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”.
Menurut UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yang dimaksud dengan bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Membela negara itu bukan hanya tugas dan tanggung jawab dari aparat keamanan, seperti polisi atau TNI saja melalui teknik dan strategi militer, namun juga hak sekaligus kewajiban seluruh rakyat Indonesia dalam membela negara sesuai dengan kemampuan masing-masing untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia
B Peraturan Perundang-undangan yang Mengatur Bela Negara
1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Ketetapan MPR
Ketetapan MPR RI No. IV/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3. Undang-Undang :
a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
c. Undang-Undang Nomor. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
d. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 68, yang menyatakan bahwa setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
e. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa pertahanan menjadi salah satu bidang yang tidak diotonomikan kepada pemerintah daerah.
C Perjuangan Mempertahankan Negara Kesatuan Republik
Indonesia
1. Perjuangan Fisik Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
a. Insiden Bendera di Surabaya
Pada tanggal 19 September 1945, di Surabaya terjadi peristiwa “Insiden Surabaya”.
b. Pertempuran Lima Hari di Semarang
Pertempuran terjadi mulai tanggal 15 Oktober 1945 sampai tanggal 20 Oktober 1945. Kurang lebih sebanyak 2.000 pasukan Jepang berhadapan dengan TKR dan para pemuda.
c. Pertempuran Surabaya tanggal 10 November 1945
d. Pertempuran Ambarawa
Pada tanggal 15 Desember 1945 tentara Indonesia berhasil memukul mundur Sekutu sampai Semarang.
e. Pertempuran Medan Area
Pasukan Sekutu yang diboncengi oleh serdadu Belanda dan NICA di bawah pimpinan Brigadir Jenderal TED Kelly, mendarat di Medan pada tanggal 9 Oktober 1945.
f. Bandung Lautan Api
Pada tanggal 23 Maret 1946, para pejuang RI menyerang markas Sekutu dan membumihanguskan Bandung bagian selatan.
g. Pertempuran Margarana
I Gusti Ngurah Rai menggalang kekuatan dan menggempur Belanda pada tanggal 18 November 1945.
h. Perlawanan terhadap Agresi Militer Belanda
Serangan Umum tanggal 1 Maret 1949, yang dipimpin oleh Jenderal Sudirman.
i. Perang Gerilya
Perlawanan bangsa Indonesia juga menggunakan strategi perang gerilya, yaitu perang dengan berpindah-pindah tempat.
2. Perjuangan Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Jalur Diplomasi
a. Perjanjian Linggarjati
Perundingan Linggarjati adalah suatu perundingan antara Indonesia dan Belanda di Linggarjati, Jawa Barat pada tanggal 10-15 November 1946 yang menghasilkan persetujuan mengenai status kemerdekaan Indonesia.
b. Perjanjian Renville
Perjanjian Renville berhasil ditandatangani oleh Indonesia dan Belanda pada tanggal 17 Januari 1948.
c. Perundingan Roem-Royen
Pada tanggal 4 April 1949, dilaksanakan perundingan di Jakarta di bawah pimpinan Merle Cochran, anggota komisi dari Amerika Serikat. Delegasi Republik Indonesia dipimpin oleh Mr. Mohammad Roem.
d. Konferensi Meja Bundar
Konferensi Meja Bundar (KMB) yang berlangsung di Den Haag pada tanggal 23 Agustus sampai 2 November 1949, berhasil mengakhiri konfrontasi fisik antara Indonesia dengan Belanda.
3. Ancaman terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia
Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
D Semangat dan Komitmen Persatuan dan Kesatuan Nasional dalam Mengisi dan Mempertahankan NKRI
1. Upaya Mengisi dan Mempertahankan NKRI
Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara menurut UU No.3 Tahun 2002 Pasal 9 ayat (2) dapat diselenggarakan melalui hal-hal berikut.
a. Pendidikan Kewarganegaraan,
b. Pelatihan dasar kemiliteran,
c. Pengabdian sebagai Prajurit TNI dan Polri.
d. Pengabdian sesuai dengan profesi,
2. Perwujudan Bela Negara dalam Berbagai Aspek Kehidupan
Partisipasi masyarakat dalam upaya pembelaan negara dapat dilakukan dalam berbagai bidang kehidupan, baik bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan sesuai dengan bidang profesinya masing-masing.
Download Buku Sekolah Elektronik Kelas 9
Untuk melihat barang-barang bagus dan murah silahkan cek:
Komentar
Posting Komentar