Ringkasan Buku Sekolah
Kelas 12 ( SMA / MA / SMK )
PPKN
Bab 2 Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia
Latihan Soal dan JawabanKonsekuensi dari ditetapkannya Indonesia sebagai negara hukum adalah bahwa dalam segala kehidupan kenegaraan selalu berdasarkan kepada hukum.
Gambar . Kegiatan ronda malam merupakan bukti kepatuhan terhadap aturan yang berlaku
Sumber: hasprabu.blogspot.com
A Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum
1. Konsep Perlindungan dan Penegakan Hukum
Suatu ketentuan hukum mempunyai tugas sebagai berikut:
1) Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
2) Menjamin ketertiban, ketenteraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagiaan dan kebenaran.
3) Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.
suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsurunsur sebagai berikut.
a. Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya.
b. Jaminan kepastian hukum.
c. Berkaitan dengan hak-hak warga negara.
d. Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya.
Penegakan hukum merupakan syarat terwujudnya perlindungan hukum.
2. Pentingnya Perlindungan dan Penegakan Hukum
Perlindungan dan penegakan hukum sangat penting dilakukan karena dapat mewujudkan hal-hal berikut ini.
a. Tegaknya supremasi hukum
b. Tegaknya keadilan
c. Mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakat
enurut Soerjono Soekanto, keberhasilan proses perlindungan dan penegakan hukum tidaklah semata-mata menyangkut ditegakkannya hukum yang berlaku, akan tetapi sangat bergantung pada beberapa faktor, antara lain sebagai berikut.
a. Hukumnya.
b. Penegak hukum,
c. Masyarakat,
d. Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
e. Kebudayaan,
B Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin
Keadilan dan Kedamaian
1. Peran Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, telah menetapkan kewenangan sebagai berikut. (di antaranya)
a. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
b. Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan.
c. Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan.
d. Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
e. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.
f. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
g. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
h. Mengadakan penghentian penyidikan.
i. Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.
2. Peran Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan.
Untuk mengefektifkan perannya, lembaga kejaksaan di Indonesia memiliki tiga tingkatan, yaitu:
1. Kejaksaan Agung di tingkat pusat yang dipimpin oleh seorang Jaksa Agung.
2. Kejaksaan Tinggi di tingkat provinsi yang dipimpin oleh seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati).
3. Kejaksaan Negeri yang berada di tingkat kabupaten/ kota yang dipimpin oleh seorang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)
3. Peran Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman
Di Indonesia, perwujudan kekuasaan kehakiman diatur sepenuhnya dalam Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.
4. Peran Advokat dalam Penegakan Hukum
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
5. Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi disingkat KPK adalah sebuah komisi yang dibentuk pada tahun 2003 berdasarkan Undang-Undang RI No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tujuan dibentuknya KPK adalah untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi.
C Dinamika Pelanggaran Hukum
1. Berbagai Kasus Pelanggaran Hukum
Pelanggaran terhadap satu ketentuan hukum pada hakikatnya merupakan pelanggaran terhadap:
a. Aturan agama;
b. Dasar negara;
c. Konstitusi negara; dan
d. Norma-norma sosial lainnya.
Pelanggaran hukum disebut juga perbuatan melawan hukum.
Ketidakpatuhan terhadap hukum dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu: a. pelanggaran hukum oleh si pelanggar sudah dianggap sebagai kebiasaan; b. hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan.
contoh pelanggaran hukum yaitu :
a. Dalam lingkungan keluarga, di antaranya:
1) mengabaikan perintah orang tua;
2) mengganggu kakak atau adik yang sedang belajar;
3) ibadah tidak tepat waktu;
4) menonton tayangan yang tidak boleh ditonton oleh anak-anak;
5) nonton tv sampai larut malam; dan
6) bangun kesiangan.
b. Dalam lingkungan sekolah, di antaranya
1) menyontek ketika ulangan;
2) datang ke sekolah terlambat;
3) bolos mengikuti pelajaran;
4) tidak memperhatikan penjelasan guru; dan
5) berpakaian tidak rapi dan tidak sesuai dengan yang ditentukan sekolah.
c. Dalam lingkungan masyarakat, di antaranya:
1) mangkir dari tugas ronda malam;
2) tidak mengikuti kerja bakti dengan alasan yang tidak jelas;
3) main hakim sendiri;
4) mengonsumsi obat-obat terlarang;
5) melakukan tindakan diskriminasi kepada orang lain;
6) melakukan perjudian; dan
7) membuang sampah sembarangan.
d. Dalam lingkungan bangsa dan negara, di antaranya:
1) tidak memiliki KTP;
2) tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas;
3) melakukan tindak pidana seperti pembunuhan, perampokan, penggelapan, pengedaran uang palsu, pembajakan karya orang lain dan sebagainya;
4) melakukan aksi teror terhadap alat-alat kelengkapan negara;
5) tidak berpartisipasi pada kegiatan pemilihan umum; dan
6) merusak fasilitas negara dengan sengaja.
2. Macam-Macam Sanksi atas Pelanggaran Hukum
sanksi norma hukum adalah tegas dan nyata.
1) Tegas berarti adanya aturan yang telah dibuat secara material telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
2) Nyata berarti adanya aturan yang secara material telah ditetapkan kadar hukuman berdasarkan perbuatan yang dilanggarnya.
3. Partisipasi dalam Perlindungan dan Penegakan Hukum
Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk: a. memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku; b. mempertahankan tertib hukum yang ada; dan c. menegakkan kepastian hukum.
Download Buku Sekolah Elektronik Kelas 12
Untuk melihat barang-barang bagus dan murah silahkan cek:
Komentar
Posting Komentar