Ringkasan Buku Sekolah
Kelas 7 (SMP/MTS)
PPKN
Bab 6 Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
Latihan Soal dan JawabanProklamasi Kemerdekaan bagi bangsa Indonesia memiliki makna yang dapat kita telaah dari berbagai aspek sebagai berikut.
a. Aspek Hukum
Proklamasi merupakan pernyataan keputusan politik tertinggi bangsa Indonesia untuk menghapuskan hukum kolonial dan diganti dengan hukum nasional, yaitu lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
b. Aspek Historis
Proklamasi merupakan titik akhir sejarah penjajahan di bumi Indonesia sekaligus menjadi titik awal Indonesia sebagai negara yang merdeka bebas dari penjajahan bangsa lain.
c. Aspek Sosiologis
Proklamasi menjadikan perubahan dari bangsa yang terjajah menjadi bangsa yang merdeka. Proklamasi memberikan rasa bebas dan merdeka dari belenggu penjajahan.
d. Aspek Kultural Proklamasi membangun peradaban baru dari bangsa yang digolongkan pribumi (pada masa penjajahan Belanda) menjadi bangsa yang mengakui persamaan harkat, derajat, dan martabat manusia yang sama.
e. Aspek Politis
Proklamasi menyatakan bahwa bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat dan mempunyai kedudukan sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia.
f. Aspek Spiritual
Proklamasi yang diperoleh merupakan berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa yang meridai perjuangan rakyat Indonesia melawan penjajah. Kemerdekaan bangsa Indonesia tidak terlepas dari doa seluruh rakyat Indonesia kepada Yang Maha Kuasa untuk segera terlepas dari penjajahan.
Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur persatuan dan kesatuan dalam beberapa ketentuan, yaitu sebagai berikut.
a. Sila ke-3 Pancasila, ”Persatuan Indonesia”;
b. Pembukaan UUD 1945 alinea IV, ”… Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada … persatuan Indonesia ...”; serta
c. Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, ”Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik”.
Majelis Permusyawartan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menyatakan bahwa ada tujuh prinsip yang menjadi paradigma dan arah politik yang mendasari pasal-pasal 18, 18A, dan 18B, yaitu sebagai berikut.
a. Prinsip daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
b. Prinsip menjalankan otonomi seluas-luasnya.
c. Prinisp kekhususan dan keragaman daerah.
d. Prinsip mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
e. Prinisip mengakui dan menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa.
f. Prinsip badan perwakilan dipilih langsung dalam suatu pemilihan umum.
g. Prinsip hubungan pusat dan daerah dilaksanakan secara selaras dan adil (Rusdianto Sesung,2013 :46).
Gambar di atas hanyalah merupakan sebagian kecil kekayaan dan keindahan alam Indonesia yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Indonesia merupakan negara dengan wilayah yang sangat luas. Sebagai negara kepulauan maka wilayah lautan lebih luas dibandingkan luas daratan. Tanah kita dikenal dengan tanah yang subur. Berbagai jenis tanaman dapat tumbuh subur di Indonesia yang memberikan kemakmuran bagi rakyat Indonesia, juga memberikan penghidupan bagi berbagai satwa.
Peran daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia antara lain sebagai berikut.
a. Mempertahankan bentuk dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana ketentuan pasal 37 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, ”Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”.
b. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan pendapatan masyarakat.
c. Memajukan bangsa melalui inovasi dan kreativitas aparatur sipil negara di daerah.
d. Melaksanakan pembangunan nasional untuk meningkatkan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, kesempatan dan kualitas pelayanan publik, dan daya saing daerah.
e. Mengembangkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis.
Potensi gangguan keamanan nasional dari dalam negeri, antara lain sebagai berikut.
a. Gerakan separatis bersenjata.
b. Terorisme.
c. Konflik komunal
d. Kerusuhan sosial.
e. Gangguan keamanan laut.
f. Gangguan keamanan udara.
g. Radikalisme.
h. Kejahatan lintas negara.
i. Perusakan lingkungan.
(Buku Putih Pertahanan, 2003:49)
1. Kata Kunci
Kata kunci yaitu : Daerah, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Perjuangan, Proklamasi Kemerdekaan, Otonomi Daerah dan Mempertahankan NKRI.
2. Intisari Materi
a. Proklamasi kemerdekaan merupakan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa dan sebagai hasil perjuangan bangsa Indonesia, bukan pemberian negara lain.
b. Proklamasi kemerdekaan bagi bangsa Indonesia memiliki makna sebagai berikut.
- Berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Berlakunya hukum nasional Indonesia, tidak berlaku hukum kolonial
- Puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan
- Titik tolak pelaksanaan amanat penderitaan rakyat.
c. Seluruh daerah di Indonesia memiliki peranan penting dalam perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Demikian juga dalam mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita nasional dan tujuan negara saat ini.
d. Kesadaran akan arti penting daerah dalam perjuangan kemerdekaan memiliki makna bagi pelaksanaan otonomi daerah yang bertanggung jawab dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
e. Sikap etnosentrisme, yaitu sikap yang menganggap budaya daerah lebih tinggi dan menganggap budaya daerah lain lebih rendah, harus dihindari dalam masyarakat Indonesia.
Kalau kamu suka membaca dan ingin mendapatkan buku sekolah di smartphone, kamu bisa download aplikasi android di playstore dari CTF Studio. Dengan menggunakan aplikasi ini kamu bisa membaca bukunya secara offline juga bila telah mendownloadnya atau secara online bila tidak mau menyimpan banyak data di smartphone. Bila berganti buku dan kamu ingin melanjutkan membacanya, kamu tidak perlu mencari halaman yang sebelumnya, jadi tinggal melanjutkan bacaannya saja.
Materi-materi lainnya :
Untuk melihat barang-barang bagus dan murah silahkan cek:
Komentar
Posting Komentar