Postingan Terbaru

Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ribuan Penduduk Mengungsi

Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ribuan Penduduk Mengungsi Gunung Lewotobi Laki-laki yang berada di Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur, kembali mengalami peningkatan aktivitas vulkanik sejak akhir Maret 2025. Letusan yang terjadi pada 21 Maret memuntahkan kolom abu vulkanik setinggi lebih dari 8 kilometer. Akibatnya, status gunung tersebut dinaikkan ke level paling tinggi dan ribuan warga yang bermukim di sekitar lereng gunung terpaksa dievakuasi. Letusan ini merupakan bagian dari rangkaian aktivitas vulkanik yang sudah berlangsung sejak Desember 2023. Puncak letusan besar sempat terjadi pada awal November 2024 yang mengakibatkan korban jiwa sebanyak 10 orang, menghancurkan ribuan bangunan, dan membuat puluhan ribu warga harus mengungsi. Selain itu, abu vulkanik dari letusan tersebut juga berdampak pada penerbangan di Bali dan wilayah sekitarnya. Sebagai langkah antisipasi, pemerintah menetapkan zona larangan beraktivitas dalam radius 7 kilometer dari kawah. Otoritas setempat juga bere...

Bab 2 Norma dan Keadilan - PPKN Kelas 7 SMP/MTS

Ringkasan Buku Sekolah   
Kelas 7 (SMP/MTS)
PPKN
Bab 2 Norma dan Keadilan


Menurut Roscoe Pound, dalam masyarakat terdapat tiga kategori kepentingan yang dilindungi (norma) hukum, yaitu sebagai berikut.  
a. Kepentingan umum, terdiri atas : (1) kepentingan negara sebagai badan  hukum untuk mempertahankan kepribadian dan substansinya, contohnya  mempertahankan diri dari serangan negara lain; (2) kepentingan negara  sebagai penjaga kepentingan-kepentingan masyarakat, contohnya menjaga fasilitas-fasilitas publik/umum dan kestabilan ekonomi.  
b. Kepentingan masyarakat, terdiri atas : (1) kepentingan masyarakat bagi  keselamatan umum, contohnya perlindungan hukum bagi keamanan dan  ketertiban; (2) kepentingan masyarakat dalam jaminan lembaga-lembaga  sosial, contohnya perlindungan lembaga perkawinan atau keluarga;  (3) kepentingan masyarakat dalam kesusilaan untuk melindungi kerusakan moral, contohnya peraturan-peraturan hukum tentang pemberantasan korupsi; (4) kepentingan masyarakat dalam pemeliharaan  sumber-sumber sosial; (5) kepentingan masyarakat dalam kemajuan  umum untuk berkembangnya manusia ke arah lebih tinggi dan sempurna;  (6) kepentingan masyarakat dalam kehidupan manusia secara individual,  misalnya perlindungan kebebasan berbicara.  
c. Kepentingan pribadi, terdiri atas : (1) kepentingan-kepentingan pribadi,  contohnya perlindungan terhadap fisik, kehendak, berpendapat, keyakinan beragama, hak milik ; (2) kepentingan-kepentingan dalam  rumah tangga, contohnya perlindungan bagi lembaga perkawinan;  (3) kepentingan-kepentingan substansi, contohnya perlindungan harta  benda. (Donald Albert Rumokoy dan Frans Maramis, 2014:44-47).

Macam - macam norma :
  1. Norma Kesusilaan
  2. Norma Kesopanan
  3. Norma Agama
  4. Norma Hukum
Fungsi  aturan dalam masyarakat antara lain :  
1. Pedoman dalam bertingkah laku.  Norma me muat aturan tingkah laku masyarakat dalam pergaulan sosial.  
2. Menjaga kerukunan anggota masyarakat.  Norma mengatur agar perbedaan dalam masya -  rakat tidak menimbulkan kekacauan atau  ketidaktertiban.  
3. Sistem pengendalian sosial.  Tingkah laku anggota masyarakat diawasi dan  dikendalikan oleh aturan yang berlaku.

Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan  bahwa ”Negara Indonesia adalah negara hukum”. Apa yang dimaksud dengan  negara hukum? Pelajari beberapa pendapat berikut.  
1. Negara hukum adalah negara yang mendasarkan segala sesuatu, baik  tindakan maupun pembentukan lembaga negara pada hukum tertulis  atau tidak tertulis.  
2. Menurut A.V. Dicey, negara hukum mengandung tiga unsur berikut ini.  
a. Supremacy of law. Dalam arti tidak boleh ada kesewenang-wenangan  sehingga seseorang warga harus dihukum jika melanggar hukum.
b. Equality before of law. Setiap orang sama di depan hukum tanpa  melihat status dan kedudukannya, baik bagi rakyat maupun pejabat.  
c. Human rights. Diakui dan dijaminnya hak-hak asasi manusia dalam  undang-undang atau keputusan pengadilan.

Secara garis besarnya fungsi norma hukum adalah sebagai berikut.  
1. Fungsi hukum memberikan pengesahan (legitimasi) terhadap apa yang  berlaku dalam masyarakat.  
2. Fungsi hukum sebagai alat rekayasa masyarakat.  
3. Fungsi hukum sebagai sarana pembentukan masyarakat, khususnya  sarana pembangunan.  
4. Fungsi hukum sebagai senjata dalam konflik sosial (Donald Albert Rumokoy dan Frans Maramis, 2014:36:38).

Sistem peradilan  negara Indonesia  terdiri dari :  
a. Peradilan  umum  
b. Peradilan  militer  
c. Peradilan  agama  
d. Peradilan tata  usaha negara

Dijatuhkannya hukuman secara ilmiah mempunyai dasar  pembenarannya, yaitu untuk kepentingan sebagai berikut.  
a. Pembalasan atas kesalahan.  
b. Penjeraan, baik yang bersifat untuk umum ataupun untuk pelaku.  
c. Rehabilitasi.  
d. Menyebabkan tidak dapat lagi melakukan kesalahan.  
e. Mengisolasi pelaku untuk mencegahnya melakukan lagi kesalahan yang  membahayakan orang lain (Jimly Asshiddiqie, 2015 :36-37).

Kalau kamu suka membaca dan ingin mendapatkan buku sekolah di smartphone, kamu bisa download aplikasi android  di playstore dari CTF Studio. Dengan menggunakan aplikasi ini kamu bisa membaca bukunya secara offline juga bila telah mendownloadnya atau secara online bila tidak mau menyimpan banyak data di smartphone. Bila berganti buku dan kamu ingin melanjutkan membacanya, kamu tidak perlu mencari halaman yang sebelumnya, jadi tinggal melanjutkan bacaannya saja.

Komentar

Postingan Populer

Bab VII Menilai Karya Melalui Resensi Kelas 11 (SMA / MA) Bahasa Indonesia

BAB II. PERMAINAN BOLA KECIL - PJOK Kelas 8 SMP/MTS

Bab V Manajemen Pergelaran Tari - Seni Budaya Kurtilas Kelas 12 (SMA / MA / SMK)