Latihan Soal dan Jawaban Bab 3: Sistem Hukum dan Peradilan Di Indonesia PPKN Kurtilas Kelas 11 (SMA / MA / SMK)
1. Pertanyaan: Apa konsekuensi dari ditetapkannya negara kita sebagai negara hukum?
Jawaban:
Konsekuensi dari ditetapkannya negara kita sebagai negara hukum adalah bahwa segala kehidupan kenegaraan selalu berdasarkan kepada hukum.
2. Pertanyaan: Apa yang dimaksud dengan lembaga peradilan ?
Jawaban:
Lembaga peradilan merupakan sarana bagi semua pencari keadilan untuk mendapatkan perlakuan yang semestinya di depan hukum.
3. Pertanyaan: Apa saja unsur-unsur dalam hukum ?
Jawaban:
Dalam hukum terdapat beberapa unsur, di antaranya peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat, peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib, peraturan itu bersifat memaksa, dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
4. Pertanyaan: Apa tugas suatu ketentuan hukum?
Jawaban:
Suatu ketentuan hukum mempunyai tugas menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat, menjamin ketertiban, ketenteraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagian, dan kebenaran, serta menjaga agar tidak terjadi perbuatan "main hakim sendiri" dalam pergaulan masyarakat.
5. Pertanyaan: Bagaimana penggolongan hukum berdasarkan sumbernya ?
Jawaban:
Penggolongan hukum berdasarkan sumbernya meliputi hukum undang-undang, hukum kebiasaan, hukum traktat, dan hukum yurisprudensi.
6. Pertanyaan: Apa saja bentuk hukum berdasarkan waktu berlakunya ?
Jawaban:
Bentuk hukum berdasarkan waktu berlakunya meliputi Ius Constitutum (hukum positif) dan Ius Constituendum (hukum negatif).
7. Pertanyaan: Apa yang dimaksud dengan hukum formal berdasarkan cara mempertahankannya ?
Jawaban:
Hukum formal berdasarkan cara mempertahankannya adalah hukum yang mengandalkan aturan dan prosedur tertentu untuk ditegakkan.
8. Pertanyaan: Apa perbedaan antara hukum publik dan hukum privat ?
Jawaban:
Hukum publik mengatur hubungan antara individu dengan negara, sedangkan hukum privat mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lainnya.
9. Pertanyaan: Apa yang dimaksud dengan tata hukum ?
Jawaban:
Tata hukum merupakan hukum positif atau hukum yang berlaku di suatu negara pada saat sekarang, bertujuan untuk mempertahankan, memelihara, dan melaksanakan tertib hukum bagi masyarakat.
10. Pertanyaan: Apa yang dimaksud dengan kesadaran hukum menurut Soerjono Soekanto?
Jawaban:
Kesadaran hukum menurut Soerjono Soekanto merupakan kesadaran atau nilai-nilai yang terdapat di dalam diri manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan ada, dipengaruhi oleh pengetahuan tentang hukum, pemahaman terhadap isi hukum, sikap terhadap hukum, dan pola perilaku menurut hukum.
Komentar
Posting Komentar