Ringkasan Buku Sekolah
Kelas 11 (SMA / MA / SMK)
PPKN
Bab 3: Sistem Hukum dan Peradilan Di Indonesia
Gambar .Para hakim agung Mahkamah Agung diharapkan menjadi benteng terakhir pencari keadilan
Sumber :www.mahkamahagung.go.id
Konsekuensi dari ditetapkannya negara kita sebagai negara hukum adalah bahwa segala kehidupan kenegaraan selalu berdasarkan kepada hukum.
Lembaga peradilan merupakan sarana bagi semua pencari keadilan untuk mendapatkan perlakuan yang semestinya di depan hukum.
Hukum itu merupakan aturan, tata tertib, dan kaidah hidup.
Di dalam hukum terdapat beberapa unsur, di antaranya sebagai berikut.
a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b. Peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
c. Peraturan itu bersifat memaksa.
d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Suatu ketentuan hukum mempunyai tugas berikut.
1. Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
2. Menjamin ketertiban, ketenteraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagian, dan kebenaran.
3. Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan “main hakim sendiri” dalam pergaulan masyarakat.
Penggolongan Hukum Berdasarkan sumbernya
1) Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2) Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak dalam aturan-aturan kebiasaan.
3) Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara (traktat).
4) Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
Berdasarkan tempat berlakunya
1). Hukum nasional,
2). Hukum internasional
3). Hukum asing
4). Hukum gereja
Berdasarkan bentuknya
1) Hukum tertulis
2) Hukum tidak tertulis
Berdasarkan waktu berlakunya
1) Ius Constitutum (hukum positif)
2) Ius Constituendum (hukum negatif
Berdasarkan cara mempertahankannya
2) Hukum formal
Berdasarkan sifatnya
1) Hukum yang memaksa
2) Hukum yang mengatur
Berdasarkan wujudnya
1) Hukum objektif
2) Hukum subjektif
Berdasarkan isinya
1) Hukum publik
a) Hukum Pidana, yaitu mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan, memuat larangan dan sanksi.
b) Hukum Tata Negara, yaitu mengatur hubungan antara negara dengan bagian-bagiannya.
c) Hukum Tata Usaha Negara (administratif), yaitu mengatur tugas kewajiban pejabat negara.
d) Hukum Internasional, yaitu mengatur hubungan antar negara, seperti hukum perjanjian internasional, hukum perang internasional, dan sebagainya
2) Hukum privat (sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lain, termasuk negara sebagai pribadi.
a) Hukum Perdata, yaitu hukum yang mengatur hubungan antarindividu secara umum. Contoh, hukum keluarga, hukum kekayaan, hukum waris, hukum perjanjian, dan hukum perkawinan.
b) Hukum Perniagaan (dagang), yaitu hukum yang mengatur hubungan antarindividu dalam perdagangan. Contoh, hukum tentang jual beli, hutang piutang, pendirian perusahaan dagang, dan sebagainya.
Tata hukum merupakan hukum positif atau hukum yang berlaku di suatu negara pada saat sekarang. Tata hukum bertujuan untuk mempertahankan, memelihara, dan melaksanakan tertib hukum bagi masyarakat suatu negara sehingga dapat dicapai ketertiban di negara tersebut.
Peradilan menunjuk pada proses mengadili perkara sesuai dengan kategori perkara yang diselesaikan. Adapun, pengadilan menunjuk pada tempat untuk mengadili perkara atau tempat untuk melaksanakan proses peradilan guna menegakkan hukum.
Lembaga peradilan nasional sama artinya dengan pengadilan negara yaitu lembaga yang dibentuk oleh negara sebagai bagian dari otoritas negara di bidang kekuasaan kehakiman dengan sumber hukumnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam negara.
Dalam pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
Kompetensi sebuah lembaga peradilan adalah sebagai berikut.
1. Kompetensi relatif, yaitu kompetensi yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya untuk mengadili suatu perkara.
2. Kompetensi absolut, yaitu kompetensi yang berkaitan dengan wilayah hukum atau wilayah tugas suatu badan peradilan.
Menurut Soerjono Soekanto, kesadaran hukum sebenarnya merupakan kesadaran atau nilai-nilai yang terdapat di dalam diri manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan ada yang dipengaruhi oleh:
1. pengetahuan tentang hukum yang berlaku;
2. pemahaman terhadap isi hukum yang berlaku;
3. sikap terhadap hukum yang berlaku; dan
4. pola perilaku menurut hukum yang berlaku.
Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran: a. memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku; b. mempertahankan tertib hukum yang ada; dan c. menegakkan kepastian hukum.
Sanksi norma hukum adalah tegas dan nyata.
Materi Lainnya
Salam dari Ringkasan Buku Sekolah
Download Buku Sekolah Elektronik Kelas 11
Untuk melihat barang-barang bagus dan murah silahkan cek:
Komentar
Posting Komentar