Latihan Soal dan Jawaban BAB X. Keselamatan di Jalan Raya - PJOK Kelas 8 SMP/MTS
1. Pertanyaan: Apa yang dimaksud dengan jalan raya?
Jawaban: Jalan raya adalah jalan utama yang menghubungkan satu kawasan dengan kawasan yang lain, digunakan untuk kendaraan bermotor, oleh masyarakat umum, dan diatur oleh undang-undang pengangkutan.
2. Pertanyaan: Bagaimana jalan dapat diklasifikasikan berdasarkan fungsi menurut Undang-undang No. 38?
Jawaban: Jalan dapat diklasifikasikan menjadi jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan berdasarkan fungsi menurut Undang-undang No. 38.
3. Pertanyaan: Apa yang dimaksud dengan keselamatan di jalan raya?
Jawaban: Keselamatan di jalan raya adalah upaya mengurangi kecelakaan dengan memperhatikan faktor-faktor penyebab kecelakaan, seperti prasarana, faktor sekeliling, sarana, manusia, dan rambu atau peraturan.
4. Pertanyaan: Bagaimana jalan dapat diklasifikasikan berdasarkan jenis aktivitas?
Jawaban: Jalan dapat diklasifikasikan berdasarkan jenis aktivitas di dalamnya, seperti aktivitas pejalan kaki, bersepeda, berkendaraan menggunakan bus, sepeda motor, dan mobil.
5. Pertanyaan: Apa fungsi dari rambu lalu lintas?
Jawaban: Rambu lalu lintas adalah bagian dari perlengkapan jalan yang memberikan peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk bagi pemakai jalan, dan dapat dikelompokkan menjadi rambu peringatan, petunjuk, larangan, dan perintah.
6. Pertanyaan: Apa pengertian dari markah jalan?
Jawaban: Markah jalan adalah tanda yang berada di permukaan jalan yang meliputi garis membujur, garis melintang, garis serong, dan lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
7. Pertanyaan: Mengapa berkendaraan dengan mobil memerlukan antisipasi dan persiapan tersendiri?
Jawaban: Berkendaraan dengan mobil memerlukan antisipasi dan persiapan lebih dibandingkan berkendara dengan motor dan sejenisnya karena mobil memiliki karakteristik dan kebutuhan khusus di jalanan umum.
8. Pertanyaan: Apa saja jenis pelanggaran lalu lintas yang disebutkan dalam teks?
Jawaban: Jenis pelanggaran lalu lintas yang disebutkan antara lain menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, tidak menyalakan lampu kendaraan, tidak membawa surat kelengkapan berkendara, melawan arus, melanggar rambu lalu lintas, menerobos jalur busway, tidak menggunakan spion, berkendara melewati trotoar, dan mengemudi tidak konsentrasi (pakai HP).
9. Pertanyaan: Bagaimana jalan dapat diklasifikasikan berdasarkan Undang-undang No. 38?
Jawaban: Jalan dapat diklasifikasikan berdasarkan Undang-undang No. 38 menjadi jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan berdasarkan fungsi.
10. Pertanyaan: Apa saja aktivitas yang dapat dilakukan di jalan raya?
Jawaban: Beberapa aktivitas yang dapat dilakukan di jalan raya antara lain pejalan kaki, bersepeda, berkendaraan menggunakan bus, sepeda motor, dan mobil.
Kembali Ke Ringkasan Materi
Komentar
Posting Komentar