Latihan Soal dan Jawaban Bab 3 Memaknai Peraturan Perundang-undangan - PPKN Kelas 8 SMP / MTS
Pertanyaan dan Jawaban tentang Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
1. Sebutkan 3 jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia!
Jawaban: Tiga jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah
2. Sebutkan 3 asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan!
Jawaban: Tiga asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan adalah:
- Kejelasan tujuan
- Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat
- Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan
3. Sebutkan 3 materi muatan peraturan perundang-undangan!
Jawaban: Tiga materi muatan peraturan perundang-undangan adalah:
- Pengayoman
- Kemanusiaan
- Keadilan
4. Bagaimana tata cara perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945?
Jawaban: Tata cara perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikut:
- Usul perubahan pasal-pasal diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR dan disampaikan secara tertulis yang memuat bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
- Sidang MPR untuk mengubah pasal-pasal dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPR.
- Putusan untuk mengubah disetujui oleh sekurang-kurangnya 50% ditambah satu dari anggota MPR.
- Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
5. Apa yang dimaksud dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang?
Jawaban: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah peraturan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
6. Apa yang dimaksud dengan Peraturan Daerah Provinsi?
Jawaban: Peraturan Daerah Provinsi adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD provinsi dengan persetujuan bersama gubernur.
7. Apa yang dimaksud dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota?
Jawaban: Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama bupati/walikota.
8. Bagaimana cara meningkatkan kesadaran hukum warga negara?
Jawaban: Cara meningkatkan kesadaran hukum warga negara adalah sebagai berikut:
- Meningkatkan pengetahuan hukum
- Meningkatkan pemahaman kaidah-kaidah hukum
- Meningkatkan sikap terhadap norma-norma hukum
- Meningkatkan perilaku hukum
9. Apa yang dimaksud dengan kepatuhan hukum?
Jawaban: Kepatuhan hukum adalah sikap taat atau siap sedia melaksanakan aturan.
10. Apa yang dimaksud dengan kesadaran hukum?
Jawaban: Kesadaran hukum adalah pemahaman dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
Kembali Ke Ringkasan Materi
Komentar
Posting Komentar